Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online, Sita Uang Hampir Rp77 Miliar Tetapkan 24 Tersangka termasuk Pegawai Komdigi

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Selasa, 26 November 2024 | 11:21 WIB
Polda Metro Jaya menyita barang bukti uang tunai senilai Rp76.979.747.159 dari jaringan mafia yang mengelola situs judi online.   (Foto/Istimewa)
Polda Metro Jaya menyita barang bukti uang tunai senilai Rp76.979.747.159 dari jaringan mafia yang mengelola situs judi online. (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Jakarta– Polda Metro Jaya kembali menunjukkan langkah tegas dalam perang melawan judi online (judol). Dalam pengungkapan terbaru, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp76.979.747.159 dari jaringan mafia yang mengelola situs judi online.

Tidak hanya itu, kasus ini juga menyeret nama pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Uang tunai ini berbentuk cash miliaran rupiah yang ditumpuk di atas meja, terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Gelombang Demo Mengguncang Bumi Rafflesia, Aliansi Masyarakat Bengkulu Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap KPK

Kasus ini tidak hanya berhenti pada judi online. Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Komdigi yang terlibat dalam sindikat tersebut.

"Kami sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum aparatur di Komdigi. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua yang terlibat akan diproses hukum,” tegasnya.

Kapolda menegaskan bahwa judi online adalah ancaman besar, tidak hanya sebagai kejahatan berbasis teknologi, tetapi juga sebagai ancaman bagi moral generasi muda.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Absen dalam Sidang Gugatan PWI

"Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.

Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pegawai dan staf ahli Komdigi. Mereka dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman judi online yang kian masif.

Baca Juga: Ini Pesan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pasca Terjaring OTT KPK

Polda Metro Jaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi kejahatan digital yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam masa depan bangsa.

Apakah langkah besar ini akan menjadi awal dari bersihnya ruang digital Indonesia? Peran aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan pemberantasan kejahatan ini.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X