Bea Cukai Sita 289 Ponsel Ilegal, Termasuk iPhone 16 Senilai Rp 714 Juta

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 30 November 2024 | 18:52 WIB
Bea Cukai Sita 289 Ponsel Ilegal, Termasuk iPhone 16 Senilai Rp 714 Juta.  (Foto/Istimewa)
Bea Cukai Sita 289 Ponsel Ilegal, Termasuk iPhone 16 Senilai Rp 714 Juta. (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Jakarta- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran barang ilegal. 

Dalam operasi terkini, mereka berhasil menyita 289 unit telepon selular (ponsel) dari berbagai merek, termasuk 102 unit produk Apple, yang di antaranya terdapat model terbaru iPhone 16. Nilai barang sitaan ini ditaksir mencapai Rp 714 juta.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut diduga kuat akan diperjualbelikan secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi. 

"Sebanyak 102 unit ponsel dan tablet produk Apple, termasuk iPhone 16, ditemukan dalam pengiriman dari Batam menuju Jakarta," ujarnya pada Jumat (29/11/2024).

Askolani menambahkan, produk-produk Apple tersebut kini telah berstatus sebagai barang yang dikuasai oleh negara. 

"Total ponsel yang disita mencapai 289 unit dari berbagai merek. Barang-barang ini terindikasi kuat melanggar peraturan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara," tegasnya.

Penindakan ini, menurut Askolani, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penyelundupan dan melindungi pasar domestik dari ancaman barang ilegal. 

Operasi serupa juga dilakukan untuk menjaga keadilan perdagangan dan melindungi konsumen dari risiko produk yang tidak sesuai standar.

Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, terutama terhadap jalur distribusi rawan seperti Batam, yang sering menjadi pintu masuk barang-barang ilegal. 

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menjaga integritas sistem perdagangan dan memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Askolani.

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X