Terungkap Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lamtim

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 18:39 WIB
F (25), pelaku yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar. (Istimewa)
F (25), pelaku yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar. (Istimewa)

REDAKSI88.com, Lampung Timur – Polisi telah menangkap F (25), pelaku yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang digerebek saat berhubungan badan di Lampung Timur (Lamtim).

Dalam keterangannya, F mengaku bahwa ia menyebarkan video tersebut untuk memberikan informasi kepada pamong desa. Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Sabtu (15/2/2025).

"Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya," ujar Yuni.

Baca Juga: Revitalisasi Tanggul Pascabanjir, Pemkab Lampung Selatan, BBWS Mesuji Sekampung, dan DPRD Lampung Turunkan Alat Berat

Namun, kepolisian masih mendalami keterangan F serta dua rekannya yang berstatus sebagai saksi. Selain itu, keluarga kedua pelajar dalam video tersebut juga akan dimintai keterangan.

"Kami terus menggali keterangan dari saksi dan pelaku. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar," tambahnya.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada bukti terkait dugaan pemerasan oleh pelaku terhadap keluarga korban.

Baca Juga: Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Kerja Sama dengan Bank Lampung dalam Pengelolaan Keuangan

"Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan. Informasi itu masih kami dalami, kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban," ujarnya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan pasangan pelajar digerebek saat berhubungan badan di sebuah rumah di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Viral Sopir Kena Apes di Lampung, Mobilnya Terguling Warga Malah Sibuk Menjarah Durian

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/2/2025), saat beberapa pria memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar dalam kondisi memalukan. Akhirnya, keluarga kedua pelajar memutuskan untuk menikahkan mereka secara agama.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar privasi, karena dapat berujung pada jeratan hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

Editor: Syamsu Rizal

Sumber: Kontributor: Nidi Hartono

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X