REDAKSI88.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengonfirmasi bahwa seluruh karyawan PT Sritex resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per Rabu, 26 Februari 2025.
Keputusan ini merupakan bagian dari rencana penutupan total perusahaan yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Menurut Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, meskipun keputusan PHK telah ditetapkan, para karyawan masih akan bekerja hingga Jumat, 28 Februari 2025.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H / 2025 M untuk Bengkulu dan Sekitarnya
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setelah PT Sritex berhenti beroperasi, segala kewenangan terkait perusahaan akan berada di tangan kurator.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 8.400 karyawan terdampak PHK. Segala urusan terkait pembayaran gaji dan pesangon kini menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan hak jaminan hari tua (JHT) akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sidang Isbat Ramadhan 1446 H, Kapan Puasa Dimulai? Ini Penjelasan Kemenag
"Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator," ujar Sumarno.
Sebagai langkah antisipasi, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan kerja di berbagai perusahaan di wilayah tersebut untuk membantu para karyawan yang terdampak.
Kabar PHK PT Sritex Viral di Media Sosial
Kabar mengenai PHK massal ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya Facebook. Sejumlah unggahan menampilkan ucapan perpisahan untuk PT Sritex Tbk di Sukoharjo.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa para karyawan mulai mengisi dan menandatangani surat PHK sebagai bagian dari prosedur resmi pasca putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.
"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," ujarnya di Sukoharjo, Rabu 26 Februari 2025.
Selain itu, para karyawan juga mulai mengurus persyaratan pencairan jaminan hari tua (JHT).