Redaksi88.com – Kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang melibatkan oknum anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tengah menjadi sorotan publik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa sejumlah anggota DPRD OKU menagih imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Imbalan tersebut dijanjikan akan cair sebelum Lebaran 2025.
Baca Juga: Polres Bengkulu Utara Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Peternakan di Pasar Purwodadi Argamakmur
Setyo menyebut tiga oknum anggota DPRD yang terlibat dalam penagihan fee tersebut adalah Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU), Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU).
"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (16/3/2025).
Setyo menjelaskan bahwa sembilan proyek tersebut merupakan hasil dari pokok-pokok pikiran DPRD (pokir) untuk pengadaan barang dan jasa yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.
Proyek-proyek itu meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.
Selain tiga oknum anggota DPRD dan Kadis PUPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua pihak swasta juga terjerat dalam kasus ini. Keduanya adalah Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.***