Redaksi88.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2024-2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah, dalam kasus ini.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR: Oknum DPRD OKU Tagih Imbalan Jelang Lebaran 2025
Hal tersebut diungkapkan Setyo saat mengumumkan enam dari delapan orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Minggu (16/3/2025).
Empat tersangka yang ditetapkan sebagai penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP); Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ); dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).
Baca Juga: Polres Bengkulu Utara Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Peternakan di Pasar Purwodadi Argamakmur
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Setyo menjelaskan bahwa menjelang Lebaran, anggota DPRD OKU yang diwakili oleh FJ, MFR, dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen yang telah disepakati.
NOP kemudian menjanjikan akan memberikan imbalan tersebut sebelum Lebaran 2025 melalui pencairan uang muka atas sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan," tutur Setyo.
"Kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD," tambahnya.
Imbalan proyek tersebut merupakan opsi lain dari permintaan awal anggota DPRD OKU terkait uang pokok pikiran (pokir).