REDAKSI88.com – Dengan tekad baja dan kinerja tak kenal lelah, Satres Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan 19 tersangka dalam rentang waktu 1 Februari 2025 hingga 17 Maret 2025.
Prestasi gemilang ini diumumkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H., didampingi Kasi Humas AKP Sujarwo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (18/3/2025).
"Selama periode tersebut, kami berhasil mengungkap 17 kasus dengan 19 tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah tersangka di bawah umur,"tegas AKP Ardiansyah.
Berikut rincian pengungkapan kasus yang dipaparkan oleh Ardiansyah:
Kasus 1: Penangkapan RY (26 tahun) di Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 5 Februari 2025 dengan barang bukti 100 butir pil Obaya.
Baca Juga: Polres Bengkulu Utara Sidak Pasar Purwodadi, Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadhan
Pasal yang dikenakan, Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus 2: Penangkapan RTS (23 tahun) di Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta, pada 8 Februari 2025 dengan barang bukti 1.400 butir pil Obaya.
Pasal yang dikenakan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus 3 dan 4: Penangkapan TKM (16 tahun), KT (16 tahun), dan PA (16 tahun) di Karangwaru, Tegalrejo, dan Gowongan, Jetis, pada 8 dan 9 Februari 2025 dengan barang bukti ribuan butir pil Obaya.
Pasal yang dikenakan, Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Pemkab Lampung Selatan Terima Bantuan ATENSI dari Kementerian Sosial RI
Untuk pelaku di bawah umur, dilakukan diversi dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus 5: Penangkapan DSM (31 tahun) di Tridadi, Sleman, pada 12 Februari 2025 dengan barang bukti 13.000 butir pil Obaya.