Satres Narkoba Polresta Yogyakarta Ungkap 17 Kasus Narkoba dengan 19 Tersangka: Simak Rincian Lengkapnya

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 19 Maret 2025 | 09:58 WIB
Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H (tengah) Kasi Humas AKP Sujarwo (kiri) (Istimewa)
Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H (tengah) Kasi Humas AKP Sujarwo (kiri) (Istimewa)

Pasal yang dikenakan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus 6: Penangkapan YDM (44 tahun) di Bener, Tegalrejo Yogyakarta, pada 14 Februari 2025 dengan barang bukti 380 butir pil Obaya.

Pasal yang dikenakan, Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus 7: Penangkapan NHA (21 tahun) di Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada 15 Februari 2025 dengan barang bukti 47,09 gram ganja.

Pasal yang dikenakan, Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair? Cek Jadwal dan Aturannya Disini!

Kasus 8: Penangkapan EM (29 tahun) di Bausasran, Danurejan, Yogyakarta, pada 15 Februari 2025 dengan barang bukti 6.000 butir pil Obaya.

Pasal yang dikenakan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus 9 dan 10: Penangkapan SRS (19 tahun) dan KS (20 tahun) di Condongcatur, Depok, Sleman, dan Cokrodingratan, Jetis, pada 19 dan 21 Februari 2025 dengan barang bukti puluhan gram ganja.

Pasal yang dikenakan, Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus 11: Penangkapan RN (30 tahun) di Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, pada 24 Februari 2025 dengan barang bukti 1.000 butir pil Obaya.

Baca Juga: Menteri PANRB Ungkap Pengangkatan CASN 2024 Dijadwalkan April 2025, Begini Syarat yang Diberikan Untuk Instansi Terkait

Pasal yang dikenakan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus 12, 13, dan 14: Penangkapan AI (21 tahun), DOS (40 tahun), FRA (33 tahun), dan EAP (28 tahun) di Minomartani dan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada 26, 27, dan 28 Februari 2025 dengan barang bukti ribuan butir pil Obaya.

Pasal yang dikenakan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X