Kasus 15: Penangkapan AN (18 tahun) di Keparakan, Mergangsan, Yogyakarta, pada 6 Maret 2025 dengan barang bukti 26,63 gram tembakau sintetis.
Pasal yang dikenakan, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus 16 dan 17: Penangkapan M (29 tahun) dan EAH (23 tahun) di Condongcatur, Depok, Sleman, pada 7 dan 8 Maret 2025 dengan barang bukti ribuan butir pil Obaya.
Pasal yang dikenakan, Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Total barang bukti yang berhasil kami sita adalah 120,36 gram ganja, 36,63 gram tembakau sintetis, dan 61.410 butir pil Obaya," tutur AKP Ardiansyah.
Kasihumas AKP Sujarwo menambahkan pesan tegas, mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberantas peredarannya.
"Laporkan kepada kami jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," pungkas Sujarwo.***