nasional

Ladang Ganja Tersembunyi di Bromo Terungkap: Dampaknya pada Pariwisata dan Upaya Pencegahan ke Depan

Kamis, 20 Maret 2025 | 07:00 WIB
Potret Ladang Ganja yang Berada di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. (instagram.com/pndkindo)

REDAKSI88.com - Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial. 

Kejadian ini pertama kali terungkap pada September 2024 melalui hasil investigasi Kepolisian Resor Lumajang yang bekerja sama dengan pihak Balai Besar TNBTS dan instansi terkait.

Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, ladang ganja tersebut ditemukan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus narkotika yang tengah ditangani. 

“Tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang,” jelas Satyawan dalam keterangan resmi tertulisnya pada Selasa, (18/3/025).

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan: Langkah Tegas Atasi Kerusakan Lingkungan

Pada rentang 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang melakukan pencarian di kawasan Blok Pusung Duwur. 

Dengan bantuan teknologi drone, ditemukan 59 titik ladang ganja dengan luas total sekitar 1 hektar. Setiap titik memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa lokasi ladang ganja tersebut sangat tersembunyi. 

“Lokasi ladang ganja tersebut sangat tersembunyi, tertutup oleh semak belukar lebat dengan vegetasi khas kawasan hutan konservasi seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia,” ujar Rudijanta. 

Baca Juga: THR ASN Lampung Selatan Cair Hari Ini, Gaji ASN Mulai April Dibayar Tiap Tanggal 1 Meski Libur

Hal ini menjadikan area tersebut sulit untuk diakses tanpa bantuan teknologi pemetaan udara.

Setelah proses identifikasi dan pencabutan, seluruh tanaman ganja yang ditemukan dijadikan barang bukti oleh kepolisian. 

Hingga saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. 

Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB