Redaksi88.com - Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan bahwa disetujuinya RUU TNI oleh DPR RI dapat memperjelas batasan bagi TNI aktif untuk memasuki ranah jabatan sipil.
Hal ini disampaikan Sjafrie saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Sjafrie menjelaskan bahwa batasan tersebut terkait mekanisme pelibatan TNI atau prajurit aktif dalam tugas-tugas non-militer.
Baca Juga: Aksi Nyata Satgas PKH Bengkulu Utara: Harapan Baru bagi Masyarakat dan Hutan
"Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas jenis aktif atau pensiun," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Menhan RI itu menegaskan bahwa TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional.
Sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI, Sjafrie memastikan bahwa TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara.
Menurutnya, Undang-Undang TNI yang sebelumnya telah mengatur bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional.
Namun, seiring dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis, seperti perubahan geopolitik dan kemajuan teknologi militer global, TNI harus bertransformasi.
"Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan," tegas Sjafrie.
"Bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.
Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-15 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.