Perubahan dalam RUU tersebut mencakup beberapa hal, diantaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP), serta penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif.
Selain itu, RUU ini juga mengatur perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.***
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Tekan Angka Kemiskinan Hingga 5,8 persen, Ungkap Ahli Kemiskinan
Prabowo Perintahkan Menteri dan DEN Siapkan Deregulasi untuk Hilangkan Hambatan Bisnis
Aksi Nyata Satgas PKH Bengkulu Utara: Harapan Baru bagi Masyarakat dan Hutan
Jadwal Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2025
Bupati Lampung Selatan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024