Soal DPR Sahkan RUU TNI, Menhan Perjelas Batasan Prajurit Aktif untuk Memasuki Ranah Jabatan Sipil

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 21 Maret 2025 | 08:00 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15.  (Dok. DPR RI)
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15. (Dok. DPR RI)

Perubahan dalam RUU tersebut mencakup beberapa hal, diantaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP), serta penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif. 

Selain itu, RUU ini juga mengatur perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X