nasional

Selain Soal Supremasi Sipil Tak akan Terganggu Karena UU TNI, DPR Juga Memastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

Jumat, 21 Maret 2025 | 17:00 WIB
Foto Sufmi Dasco saat konferensi pers tentang percepatan pengangkatan CASN 2024 di gedung DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)

Redaksi88.com - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) melalui sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. 

Undang-Undang yang direvisi ini adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, yang mencakup perubahan terkait kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, serta perpanjangan batas usia pensiun.

Baca Juga: Puan Maharani ajak Masyarakat untuk Tidak Berburuk Sangka pada Pengesahan UU TNI

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa UU TNI ini tetap akan mengedepankan supremasi sipil dalam pemerintahan. 

“Kami, DPR RI dan pemerintah, tetap menegaskan bahwa supremasi sipil, hak-hak demokrasi, dan hak asasi manusia akan diutamakan, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyatakan bahwa kepentingan sipil tidak akan terganggu. 

Baca Juga: Dua Pekan Lebih Gelar Inspeksi Harga Sembako di Pasar Purwodadi, Begini kata Kanit Tipidter Polres Bengkulu Utara

Ia menegaskan bahwa dwifungsi TNI tidak akan kembali setelah pengesahan Undang-Undang ini. 

“Dalam revisi Undang-Undang TNI ini, tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dari beberapa pasal yang dibahas, tidak terdapat peran atau dwifungsi TNI,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Mengenai aksi demonstrasi penolakan dari masyarakat, Dasco menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. 

Baca Juga: Puasa Syawal, Ibadah Sunnah Setelah Hari Raya Idul Fitri dengan Pahala Setara Puasa Setahun, Ini Niat dan Tata Caranya

“Namanya juga dinamika politik dan demokrasi,” ucapnya. 

“Saya pikir sah-sah saja bagi yang masih belum menerima revisi Undang-Undang TNI ini,” tambahnya.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB