Redaksi88.com - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) melalui sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.
Undang-Undang yang direvisi ini adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, yang mencakup perubahan terkait kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, serta perpanjangan batas usia pensiun.
Baca Juga: Puan Maharani ajak Masyarakat untuk Tidak Berburuk Sangka pada Pengesahan UU TNI
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa UU TNI ini tetap akan mengedepankan supremasi sipil dalam pemerintahan.
“Kami, DPR RI dan pemerintah, tetap menegaskan bahwa supremasi sipil, hak-hak demokrasi, dan hak asasi manusia akan diutamakan, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyatakan bahwa kepentingan sipil tidak akan terganggu.
Ia menegaskan bahwa dwifungsi TNI tidak akan kembali setelah pengesahan Undang-Undang ini.
“Dalam revisi Undang-Undang TNI ini, tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dari beberapa pasal yang dibahas, tidak terdapat peran atau dwifungsi TNI,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Mengenai aksi demonstrasi penolakan dari masyarakat, Dasco menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia.
“Namanya juga dinamika politik dan demokrasi,” ucapnya.
“Saya pikir sah-sah saja bagi yang masih belum menerima revisi Undang-Undang TNI ini,” tambahnya.***