REDAKSI88.com - Temuan praktik kecurangan dalam distribusi Minyakita telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Keluhan utama muncul karena adanya pengurangan volume minyak yang dijual, tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan.
Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Akibatnya, konsumen terpaksa membayar lebih mahal untuk jumlah minyak yang lebih sedikit dari yang seharusnya mereka terima.
Merespons hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar pertemuan dengan para repacker atau pengusaha pengemas Minyakita.
Baca Juga: Dua Pekan Lebih Gelar Inspeksi Harga Sembako di Pasar Purwodadi, Begini kata Andhika?
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas aturan yang harus dipatuhi oleh para repacker dalam memastikan kejujuran dan transparansi dalam distribusi Minyakita.
Setelah pertemuan, Iqbal menegaskan bahwa Minyakita bukanlah produk bersubsidi. Artinya, dalam proses produksi dan distribusinya, tidak ada dana APBN yang digunakan.
“Kita lagi-lagi menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat juga bahwasanya Minyakita ini, minyak goreng rakyat dengan produk Minyakita ini, bukan subsidi,” kata Iqbal saat berbicara kepada awak media di Kantor Kemendag pada Selasa, 18 Maret 2025.
“Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Minyakita sempat masuk dalam skema barang bersubsidi melalui mekanisme Domestic Price Obligation (DPO).
Namun, status tersebut telah dicabut setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Peraturan baru ini mengubah skema Minyakita menjadi produk komersial berbasis Domestic Market Obligation (DMO).
Artikel Terkait
Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Optimis akan Ciptakan Puluhan Ribu Lapangan Kerja Baru di Indonesia
Prabowo Bagikan Momen Nonton Timnas Indonesia VS Australia di Akun Instagramnya, Berikan Dukungan Moril
RUU TNI Resmi disahkan Menjadi Undang-Undang, DPR RI Menegaskan Tetap Berdasarkan Nilai dan Prinsip Demokrasi
Soal DPR Sahkan RUU TNI, Menhan Perjelas Batasan Prajurit Aktif untuk Memasuki Ranah Jabatan Sipil
Bank Bengkulu Gelar RUPS Tahunan 2024, Tunjukkan Kinerja Keuangan Positif dan Transformasi Berkelanjutan
Dua Pekan Lebih Gelar Inspeksi Harga Sembako di Pasar Purwodadi, Begini kata Kanit Tipidter Polres Bengkulu Utara