Redaksi88.com - Kasus rudapaksa yang dilakukan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran terhadap keluarga pasien terus menuai kecaman publik.
Berdasarkan penyelidikan sementara, terungkap bahwa dokter Priguna Anugerah Pratama telah melakukan tindakan tak terpuji terhadap tiga korban.
Modus yang digunakan adalah memanipulasi pemeriksaan darah pasien, di mana korban justru dibius hingga tak sadarkan diri untuk memuluskan aksinya.
Baca Juga: Tunggu Hasil Penyidikan, IDI Siap Pecat Dokter PPDS Pelaku Rudapaksa di RSHS Bandung
Kejadian yang terjadi pada 18 Maret 2025 di RSHS Bandung ini memantik sorotan terhadap sistem pengawasan rumah sakit.
Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto menegaskan perlunya pengawasan ketat dari berbagai pihak dalam setiap prosedur medis.
"Semua SOP itu harus ada orang lain, tidak boleh sendiri, ada yang lebih tinggi, walau ada seniornya atau perawat atau yang lainnya itu harus ada," tegas Slamet saat jumpa pers di Kemayoran, Sabtu (12/4/2025).
"Obat itu dari mana dia dapetnya, itu harus tahu, itu adalah standar tertinggi keselamatan pasien," tambahnya.
Slamet mempertanyakan kemungkinan pelanggaran SOP yang terjadi akibat sistem pengawasan yang longgar.
"Saya nggak tahu ini pelanggaran SOP, saya kira yang harus diberi sanksi tidak hanya yang bersangkutan tapi yang membiarkan, kalau di rumah sakit kan banyak," ujarnya.
Baca Juga: Sengketa Lahan HPK PT SIL: GARBETA Tunggu Putusan Gugatan Perdata
"Menurut saya pengawasannya kurang melekat," tegas Ketum IDI ini.
IDI secara tegas mendukung proses hukum yang sedang berjalan.