Polisi Ciduk Mantan Artis Drama Kolosal Terkait Kasus Pengedar Uang Palsu, Rp223 Juta Upal Berhasil Diamankan

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Minggu, 13 April 2025 | 12:20 WIB
Ilustrasi uang rupiah - barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan.  (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi uang rupiah - barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan. (Unsplash/Mufid Majnun)

Redaksi88.com - Seorang wanita diduga sebagai pengedar uang palsu berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.  

Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa pelaku melakukan transaksi di salah satu toko di Lippo Mall Kemang pada Sabtu, 12 April 2025.  

Menurut informasi, pelaku sempat berhasil melakukan transaksi, namun akhirnya ketahuan setelah kasir memeriksa uang tersebut dengan alat pendeteksi sinar UV.  

Baca Juga: Polisi Tangkap Mantan Pemain Drama Kolosal Diduga Sebagai Pengedar Uang Palsu, Begini Kronologinya

"Tersangka sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran uang palsu yang dibawanya, berhasil," kata Teddy kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).  

“Kemudian di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun kasirnya beda,” tambahnya.  

"Saat melakukan pembayaran di kasir toko melakukan pemeriksaan lebih dulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," imbuhnya.  

Baca Juga: Prabowo dan Sisi Pererat Kolaborasi Ekonomi hingga Pertahanan dalam Pertemuan di Mesir

Tak kapok, pelaku bahkan masih mencoba peruntungannya di toko lain.  

"Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, saat transaksi dengan uang cash 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu," ujar Teddy.  

Setelah diamankan petugas keamanan mall, pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Polres Metro Jaksel.  

Polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu senilai Rp223.500.000.  

Baca Juga: Sengketa Lahan HPK PT SIL: GARBETA Tunggu Putusan Gugatan Perdata

“Telah berhasil mengamankan pelaku dengan modus kejahatan menggunakan uang palsu yang saat ini pelaku juga sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan," jelas Teddy.  

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X