Redaksi88.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka setelah diduga memberikan putusan bebas murni (onslag) kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar sebagai imbalan atas putusan bebas tersebut.
Qohar membeberkan kronologi kasus yang menjerat ketiga hakim majelis, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Mereka diduga berkomplot dengan beberapa pihak lain termasuk Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jaksel), dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara).
Baca Juga: Tunggu Hasil Penyidikan, IDI Siap Pecat Dokter PPDS Pelaku Rudapaksa di RSHS Bandung
Menurut Qohar, kasus ini berawal ketika pengacara terdakwa korporasi, Ariyanto Bakri, menghubungi Wahyu Gunawan untuk "mengurus" perkara kliennya.
Wahyu kemudian menyampaikan permintaan ini kepada M. Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," jelas Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025).
Ariyanto Bahri dikabarkan menyetujui permintaan tersebut. Arif Nuryanta kemudian menunjuk tiga hakim sebagai majelis, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro sebagai hakim anggota.***