Redaksi88.com – Kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim pemberi vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng semakin mencuri perhatian publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa putusan bebas tersebut diduga telah diatur oleh tiga hakim penerima suap, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyatakan ketiga hakim tersebut diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Alur Suap Rp22,5 Miliar yang Melibatkan 3 Hakim dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Menurut Qohar, Arif Nuryanta memainkan peran kunci dalam skandal ini. Ia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat kejadian untuk mengatur vonis lepas bagi tiga korporasi terdakwa.
Sebelumnya terungkap bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara dari tiga korporasi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng ini, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat akhirnya memutuskan membebaskan ketiga korporasi tersebut dari segala tuntutan.
Qohar membeberkan, awal mula kasus ini bermula ketika Ariyanto selaku pengacara menyerahkan uang senilai Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara. Wahyu kemudian meneruskan uang tersebut kepada Arif Nuryanta.
"Setelah uang tersebut diterima Muhammad Arif Nuryanto, kemudian yang bersangkutan," jelas Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025).
"Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtaro) sebagai Hakim ad hoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," tegasnya.***