Redaksi88.com - Skandal dugaan suap yang menjerat tiga hakim pemberi vonis bebas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng kini menjadi sorotan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap ketiga tersangka tersebut adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Qohar menjelaskan, total suap sebesar Rp18 miliar dibagi dengan porsi Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar.
Baca Juga: Bupati ASA Kirimkan Bantuan Logistik dan Relawan ke Pulau Enggano
"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar," tutur Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
"Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar," tambahnya.
Merespons hal ini, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus suap terkait putusan bebas kasus korupsi CPO tersebut.
Juru bicara MA, Yanto, menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.
Baca Juga: DPRD Bengkulu Utara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2024
"Kita semua wajib menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung," ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4/2025).
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," jelasnya.
Lebih lanjut, Yanto menyatakan jika telah ada putusan berkekuatan hukum tetap, para hakim tersangka akan diberhentikan secara permanen.
"Jika telah ada putusan yang berkekuatan tetap, maka mereka akan diberhentikan tetap," tegasnya.
Di sisi lain, Yanto mengaku prihatin atas insiden yang kembali mencoreng dunia peradilan.