Redaksi88.com - Hakim Ali Muhtarom tercatat sebagai salah satu dari tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan suap terkait vonis bebas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) pada Senin (14/4/2025).
Menariknya, Ali sebelumnya merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Baca Juga: Negosiasi Tarif Trump untuk Indonesia: Menko Ekonomi Ungkap Ada Perusahaan RI yang Investasi di AS
Akibat keterlibatannya dalam kasus suap ini, komposisi majelis hakim yang mengadili Tom Lembong pun terpaksa diubah.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjelaskan pergantian ini saat memaparkan susunan baru majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025).
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom, S.H., M.H., sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," jelas Dennie.
Baca Juga: MA Berhentikan Sementara Hakim yang Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO
Dennie menegaskan bahwa pergantian ini didasarkan pada Pasal 26 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya, Ali telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin dalam kasus suap terkait korupsi ekspor CPO yang melibatkan korporasi sebagai terdakwa.
Baca Juga: Bupati ASA Kirimkan Bantuan Logistik dan Relawan ke Pulau Enggano
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dalam proses penjatuhan vonis perkara korupsi ekspor CPO.
"Terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtarom) sebagai Hakim ad hoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," papar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025).***