nasional

Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Rentang Satu Bulan

Selasa, 29 April 2025 | 11:00 WIB
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra didampingi Kasihumas AKP Sujarwo. (Istimewa)

REDAKSI88.com  – Satuan Reserse Narkoba, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil membongkar 10 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang dalam kurun waktu 20 Maret hingga 26 April 2025. 

Operasi tersebut berhasil menangkap 10 tersangka yang tersebar di berbagai wilayah di Yogyakarta.

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Yogyakarta dalam mendukung program pemberantasan narkoba.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Petani di Bengkulu Utara Terkait Peredaran Sabu dalam Operasi Terpisah

"Operasi ini sejalan dengan upaya kami untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari narkoba," tegas Ardiansyah, yang didampingi oleh Kasihumas AKP Sujarwo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/4/2025).

Berikut detail operasi penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.

  1. MAW (23) – Ditangkap di Wirobrajan dengan barang bukti 220 butir pil Obaya (23/3).
  2. AA (32) – Diamankan di Caturtunggal, Depok dengan 449 butir pil Obaya (25/3).
  3. DEW (24) – Ditangkap di Trirenggo, Bantul dengan 11.000 butir pil Obaya (9/4).
  4. EA (32) – Diamankan di Gowosari, Bantul dengan 10.000 butir pil Obaya (10/4).
  5. TDZ (28) – Ditangkap di Banguntapan, Bantul dengan 107.000 butir pil Obaya (10/4).
  6. MH (28) – Diamankan di Banyuraden, Sleman dengan 1.400 butir pil Obaya (16/4).
  7. WK (37) – Ditangkap di Condongcatur, Sleman dengan 15.405 butir pil Obaya dan 240 butir pil psikotropika (17/4).
  8. SA (26) – Diamankan di Purbayan, Kotagede dengan 21 butir pil psikotropika (18/4).
  9. AAR (24) – Ditangkap di Semaki, Umbulharjo dengan 720 butir pil Obaya (24/4).
  10. RSH (23) – Diamankan di Jogotirto, Sleman dengan 4.000 butir pil Obaya (24/4).

Baca Juga: Pj Sekda Lampung Selatan Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Dapatkan Pembebasan Denda dan Tarif Progresif

"Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 150.194 butir pil Obaya dan 261 butir pil psikotropika. Beberapa tersangka merupakan residivis kasus narkoba," jelas Ardiansyah.

Ia juga menyatakan bahwa operasi ini diperkirakan telah mencegah sekitar 150.455 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Polresta Yogyakarta menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Konten Monolog Wapres Gibran di Medsos, Ini Alasannya

Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.

Dengan langkah ini, Polresta Yogyakarta berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB