REDAKSI88.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Intji Indriati resmi menggalakkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Program ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk mengatur ulang kewajiban perpajakan kendaraannya tanpa dibebani denda.
"Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda," tegas Intji Indriati dalam rapat persiapan pelaksanaan program yang digelar di ruang kerjanya, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Petani di Bengkulu Utara Terkait Peredaran Sabu dalam Operasi Terpisah
Program yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Lampung ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Lampung Selatan.
Masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan akan mendapatkan berbagai keringanan, antara lain:
Pembebasan seluruh tunggakan PKB, baik pokok pajak maupun dendanya, dan cukup membayar satu tahun pajak berjalan untuk melunasi kewajiban.
Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Konten Monolog Wapres Gibran di Medsos, Ini Alasannya
Dihapuskannya tarif progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan, dan pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Agar program ini benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Intji Indriati memerintahkan jajarannya untuk melakukan sosialisasi intensif hingga ke tingkat desa.
"Kita harus memastikan seluruh masyarakat mengetahui informasi ini dengan jelas," ujarnya. Koordinasi lintas sektor juga digalakkan untuk memastikan implementasi yang optimal.
Selain membantu meringankan beban masyarakat, program ini diharapkan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan suksesnya program pemutihan ini, kita optimis realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," jelas Intji Indriati.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Petani di Bengkulu Utara Terkait Peredaran Sabu dalam Operasi Terpisah
Klaim Pemotongan Anggaran Porsi Makan MBG Kalibata, Ini Penjelasan Yayasan MBN
Kisruh Pembayaran Mitra MBG Kalibata Tak Kunjung Usai, Yayasan MBN Ungkap Butuh Data Pendukung Sebelum Proses Transfer
Istana Buka Suara Soal Konten Monolog Wapres Gibran di Medsos, Ini Alasannya
Yayasan MBN Bantah Tuduhan Niat Jahat Soal Tunggakan Bayar MBG Kalibata: Tuduhan Nggak Berdasar
Yayasan MBN Janji Bayar Langsung ke Mitra MBG Kalibata, Tapi Tutup Mulut Soal Jumlah Pastinya