REDAKSI88.com – Sebanyak delapan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan/Lapas Kelas I Semarang mendapatkan remisi (pemotongan masa hukuman) dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2025.
Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kedisiplinan mereka selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 45 hari.
Baca Juga: Menyelami Makna Kirab Waisak 2025: Ritual Spiritual Umat Buddha dari Mendut ke Borobudur
Dari delapan napi yang menerima remisi 6 orang terlibat dalam kasus narkotika, 1 orang kasus pencucian uang, dan 1 orang kasus penipuan.
Mardi menegaskan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi kriteria, antara lain menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, dan tidak tercatat melakukan pelanggaran selama di penjara.
“Remisi ini bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat,” jelas Mardi pada Senin (12 Mei 2025).
Baca Juga: Berikut Daftar Korban Ledakan Amunisi TNI AD di Garut yang Tewaskan 13 Orang
Mardi juga mengimbau para napi yang mendapat remisi untuk memanfaatkan momen Waisak sebagai titik balik memperbaiki diri.
Ia berharap, khususnya napi beragama Buddha, dapat mempertahankan perilaku baiknya agar berpeluang mendapatkan remisi lagi di tahun depan.
Pemberian remisi pada hari besar keagamaan, termasuk Waisak, merupakan kebijakan rutin Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke masyarakat.***