REDAKSI88.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Langkah ini diambil setelah vonis 12 tahun penjara terhadap SYL berkekuatan hukum tetap (inkrah) menyusul penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
SYL terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) selama memimpin Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Megawati Ungkit Isu Ijazah Palsu Jokowi, Minta Ayah Gibran Pamerkan Dokumen Aslinya dengan Gamblang
Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan US$30 ribu (sekitar Rp496 juta).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa eksekusi terhadap SYL telah dilaksanakan pada 25 Maret 2025. Namun, hingga kini, SYL baru melunasi sebagian kewajibannya.
"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Pasca Kasus Harvey Moeis, Tambang Ilegal Malah Merajalela, Begini Penjelasan Dirut Pt Timah Tbk
"Hingga saat ini, SYL baru membayar denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp27,3 miliar. Ada pun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tambahnya.
Skandal ini melibatkan dua petinggi Kementan, yakni Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementan) dan Muhammad Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian).
Keduanya didakwa sebagai aktor pendukung dalam praktik korupsi sistematis yang merugikan negara.
Baca Juga: Solidaritas Antar Desa: AKSI Bengkulu Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lubuk Jale
Berdasarkan fakta persidangan, SYL dan kroninya mengumpulkan uang haram mencapai Rp44,2 miliar dan US$30 ribu.
Pungli tersebut diduga bersumber dari pemotongan anggaran proyek, "pemerasan" terhadap pejabat di bawahnya, serta penggelapan dana bantuan pertanian.