SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB), diduga sebagai pembuat meme tersebut dan kini tengah diproses hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
SSS sempat diamankan oleh Bareskrim Polri dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia mendapat penangguhan penahanan agar tetap bisa mengikuti aktivitas perkuliahan di kampusnya.