nasional

100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia Disita Bea Cukai Arab Saudi, Berpotensi Ada Denda yang Harus Dibayar

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi foto koper di bandara - Bea cukai Arab Saudi sita 100 slop rokok dari jemaah haji Indonesia. (Unsplash / Dimitri Karastelev)

Readksi88.com – Otoritas Bea Cukai Arab Saudi menyita 100 slop rokok milik jemaah haji asal Indonesia di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi.

Rokok sebanyak 100 slop atau setara 1.000 batang itu ditemukan di dalam bagasi milik jemaah haji Indonesia dari kloter JKG yang tiba di Arab Saudi pada pukul 04.30 waktu setempat. 

Penemuan tersebut terjadi saat pemeriksaan melalui X-Ray, di mana rokok-rokok itu tersebar dalam sembilan koper milik jemaah.

Baca Juga: Telisik Skandal Pungli SYL: Mantan Menteri Pertanian Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Usai Vonis 12 Tahun Penjara

Pihak bea cukai bandara langsung menyita barang-barang tersebut begitu ditemukan.

Wakil Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Bandara, Abdillah Muhammad, mengungkapkan bahwa kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi.

“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” kata Abdillah dalam konferensi pers di Bandara AMAA Madinah, Rabu, 14 Mei 2025.

Meski sempat tertahan, Abdillah memastikan koper-koper milik jemaah akan tetap dikembalikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan pihak bea cukai.

“Alhamdulillah negosiasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah koper jemaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” ujarnya.

Baca Juga: Kepala BPOM Bongkar Detail Vaksin TBC yang Didanai Bill Gates: Uji Klinis Fase Ketiga Sudah Berjalan di Indonesia

“Jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan, PPIH menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara,” imbuhnya.

Terkait pelanggaran tersebut, Abdillah menjelaskan bahwa selain penyitaan, ada kemungkinan denda yang harus dibayarkan.

“Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi, pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slop,” terangnya.

“Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp883 ribu,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB