100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia Disita Bea Cukai Arab Saudi, Berpotensi Ada Denda yang Harus Dibayar

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi foto koper di bandara - Bea cukai Arab Saudi sita 100 slop rokok dari jemaah haji Indonesia.  (Unsplash / Dimitri Karastelev)
Ilustrasi foto koper di bandara - Bea cukai Arab Saudi sita 100 slop rokok dari jemaah haji Indonesia. (Unsplash / Dimitri Karastelev)

Namun untuk kasus 100 slop kali ini, ia belum bisa memastikan besaran denda yang akan dikenakan.

Baca Juga: Megawati Ungkit Isu Ijazah Palsu Jokowi, Minta Ayah Gibran Pamerkan Dokumen Aslinya dengan Gamblang

“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan, ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” tambahnya.

Ia juga mengimbau agar jemaah yang tidak merokok tidak menerima titipan rokok dari orang lain, karena konsekuensi hukum tetap berlaku bagi pembawa barang.

“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” tandasnya.

Sebagai informasi, otoritas Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah haji membawa maksimal 2 slop atau 200 batang rokok per orang.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X