Redaksi88.com – Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan penyembunyian ijazah milik mantan karyawannya.
Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan 108 lembar ijazah milik mantan pegawai Sentoso Seal yang disimpan di kediaman Diana di Perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Baca Juga: Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Ini Bukti dan Hasil Pemeriksaannya
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, dalam keterangannya pada Kamis, 22 Mei 2025.
Suryono menjelaskan bahwa sebagian besar dari ijazah tersebut merupakan ijazah setingkat SMA, dan diserahkan langsung oleh Diana kepada pihak kepolisian.
“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah empat lokasi berbeda yang terkait dengan perusahaan, termasuk gudang CV Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 serta kantor utama di Jalan Dupak 17 Blok A-14, Surabaya.
Baca Juga: Update Gempa Magnitudo 6,3 Bengkulu, Gubernur Sebut 100 Rumah Rusak dan Janji Akan Bangun Kembali
Tak hanya ijazah, Diana juga diduga menyimpan atau menghilangkan dokumen lain milik eks pegawainya, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, penahanan terhadap Diana dilakukan di Polrestabes Surabaya.
Hal ini lantaran ia bersama suaminya, Hendy, sebelumnya juga telah berstatus tersangka dalam kasus perusakan mobil yang ditangani kepolisian setempat.
“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” jelas Suryono.