Redaksi88.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur pemberian perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Perpres tersebut diteken pada 21 Mei 2025 dan langsung diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pelibatan aparat TNI dan Polri untuk memberikan perlindungan kepada jaksa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Bengkulu, BPBD: 34 Rumah dan Tempat Usaha Rusak
Perpres ini juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin rasa aman bagi para jaksa dari berbagai bentuk ancaman yang dapat mengancam keselamatan diri, jiwa, maupun harta benda mereka.
Lebih jauh, Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh Polri tidak hanya mencakup jaksa, tetapi juga keluarga mereka.
Penjabaran lebih rinci disampaikan dalam Ayat (2), yang menyatakan bahwa keluarga yang dimaksud mencakup pasangan hidup maupun tanggungan dari jaksa bersangkutan.
Baca Juga: Telisik Kasus Gas Oplosan di 2 Wilayah Jakarta, Bareskrim Polri Ungkap Kerugian Capai Rp16 Miliar
Menariknya, perlindungan ini dapat diberikan berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan, sebagaimana disebut dalam Pasal 3.
Jenis-jenis perlindungan dijabarkan dalam Pasal 6 yang menyatakan:
"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk:
- pelindungan atas keamanan pribadi;
- pelindungan tempat tinggal;
- pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
- pelindungan terhadap harta benda;
- pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;
- bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan."
Terkait pembiayaan, Pasal 11 menjelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan oleh Polri dan TNI akan dibiayai oleh anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, serta dapat didukung oleh sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Telisik Kasus Gas Oplosan di 2 Wilayah Jakarta, Bareskrim Polri Ungkap Kerugian Capai Rp16 Miliar
Penembakan di Washington: Dua Staf Kedutaan Besar Israel Tewas, Pelaku Serukan 'Bebaskan Palestina'
Tepis Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Semasa Sekolah, Bareskrim Ungkap Lulusan Sah SMA 6 Surakarta
Update Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Bareskrim Sebut Hasil Uji Labfor Skripsi di UGM Identik
Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Bengkulu, BPBD: 34 Rumah dan Tempat Usaha Rusak