Redaksi88.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 10 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mencatat total kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp16 miliar.
"Untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp 2.340.800.000. Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp 14.460.600.000," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Baca Juga: 6 Investor Suntikkan Rp3,65 Triliun ke IKN, dari Sektor Kuliner hingga Perhotelan
Lantas, bagaimana kronologi pengungkapan kasus gas oplosan pada dua wilayah berbeda DKI Jakarta itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.
-
Kasus Jakarta Utara
Dalam kesempatan yang sama, Nunung menjelaskan terdapat lima pelaku yang ditangkap dari kasus pertama yang diungkap polisi di Jakarta Utara pada 17 Mei 2025 lalu.
Pengungkapan kasus bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tempat untuk menyuntik tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram.
"Jadi ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas non subsidi 12 kilogram," tutur Nunung.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 699 tabung gas elpiji bersubsidi, 6 buah regulator, timbangan elektronik, dan 2 mobil pikap yang dipakai oleh para pelaku untuk mengangkut tabung gas elpiji.
Baca Juga: Ramai Isu ‘Peduli Lindungi’ Disusupi Situs Judol, Komdigi Resmi Blokir Aplikasi Era Covid-19 Itu
-
Kasus Jakarta Timur
Kemudian untuk kasus gas oplosan yang kedua juga telah diungkap polisi di Jakarta Timur, pada 22 Mei 2025.
Terdapat lima pelaku yang ditangkap, dan polisi menyita barang bukti tabung gas elpiji sebanyak 462 buah.
Artikel Terkait
Kejagung Jelaskan Penangkapan Bos Sritex terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Hampir Rp3,6 Triliun
DPR Desak BGN dan BPOM Tetapkan Standar Keamanan Bahan Tempat Makan Program MBG
Kejagung Ungkap Dugaan Mantan Bos Sritex Gunakan Kredit Bank Bukan untuk Modal, tapi untuk Bayar Utang dan Beli Aset
Ramai Isu ‘Peduli Lindungi’ Disusupi Situs Judol, Komdigi Resmi Blokir Aplikasi Era Covid-19 Itu
6 Investor Suntikkan Rp3,65 Triliun ke IKN, dari Sektor Kuliner hingga Perhotelan