"Modusnya (yang Jakarta Timur) penyuntikan atau memindahkan isi ke tabung gas non subsidi dengan ukuran 12 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram, serta menjualnya di berbagai wilayah di Jakarta," terang Nunung dalam kesempatan jumpa pers yang sama.
Dalam kasus itu, terdapat tersangka yang berperan sentral sebagai pemodal hingga pengendali mulai dari proses penyuntikan dan distribusi.
Baca Juga: DPR Desak BGN dan BPOM Tetapkan Standar Keamanan Bahan Tempat Makan Program MBG
Pelaku lainnya berperan melakukan penyuntikan hingga sopir yang mengangkut tabung gas elpiji.
Akibat perbuatan 10 tersangka dalam kasus gas oplosan di dua tempat berbeda wilayah DKI Jakarta, para pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
"Melalui penegakan hukum ini kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa," tukas Nunung.****
Artikel Terkait
Kejagung Jelaskan Penangkapan Bos Sritex terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Hampir Rp3,6 Triliun
DPR Desak BGN dan BPOM Tetapkan Standar Keamanan Bahan Tempat Makan Program MBG
Kejagung Ungkap Dugaan Mantan Bos Sritex Gunakan Kredit Bank Bukan untuk Modal, tapi untuk Bayar Utang dan Beli Aset
Ramai Isu ‘Peduli Lindungi’ Disusupi Situs Judol, Komdigi Resmi Blokir Aplikasi Era Covid-19 Itu
6 Investor Suntikkan Rp3,65 Triliun ke IKN, dari Sektor Kuliner hingga Perhotelan