nasional

Setwapres Klarifikasi Soal Akun Instagram Gibran yang Follow Akun Judol

Kamis, 5 Juni 2025 | 22:50 WIB
Momen Wapres Gibran saat melepas jemaah calon haji kloter 73 dari Embarkasi Surakarta. (Instagram/gibran_rakabumin)

REDAKSI88.com  – Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya akun Instagram Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memfollow akun judi online (judol).

Pihak istana menjelaskan kronologi lengkap dan langkah yang telah diambil menanggapi hal tersebut.

Dalam keterangan resmi pada Rabu 4 Juni 2025, Setwapres menyatakan bahwa akun yang diikuti Gibran telah beberapa kali berganti identitas.

Baca Juga: Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari FPP TNI Sudah Sampai ke MPR, Proses Masih Panjang Sebut HNW

“Riwayat perubahan nama tersebut mengindikasikan bahwa akun tersebut awalnya bukan merupakan akun yang memuat konten tidak sesuai seperti sekarang ini, melainkan akun biasa yang kemudian mengalami perubahan identitas,” jelas Setwapres.

Disebutkan bahwa akun tersebut telah dibuat sejak November 2022 dan berganti nama hingga tujuh kali. Gibran diketahui memfollow akun itu sebelum terjadi perubahan konten menjadi promosi judi online.

“@gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum terjadi perubahan identitas dan isi kontennya seperti saat ini,” tegas Setwapres.

Baca Juga: IFG Gelar Aksi Donor Darah One Drop One Life, Raih 250 Pendonor

Lebih lanjut, pihak istana menyoroti bahwa sejumlah tokoh publik juga terpantau memfollow akun yang sama.

“Bahkan terpantau beberapa nama tokoh publik juga mengikuti akun tersebut,” tambahnya.

Setwapres juga mengungkap adanya praktik jual beli akun media sosial serta peretasan untuk kepentingan tertentu. Sebagai langkah antisipasi, akun tersebut telah di-unfollow oleh Gibran.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Menteri BUMN Segera Implementasikan Diskon Tarif Transportasi Nasional

“Sebagai tindak lanjut, akun tersebut kini telah di-unfollow oleh @gibran_rakabuming segera setelah diketahui memuat konten yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku,” jelas Setwapres.

Tak hanya itu, Setwapres telah melaporkan akun tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk diblokir guna mencegah penyebaran konten merugikan di masyarakat.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB