REDAKSI88.com – Sengketa 4 pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terus berlanjut.
Terbaru, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa keputusan pemerintah pusat terkait status administratif keempat pulau tersebut masih dapat ditinjau ulang.
"Tak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," tegas Bima Arya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
Baca Juga: Menhan Israel Ancam Warga Teheran Usai Tel Aviv Digempur Rudal Iran
Pernyataan itu menjadi titik terang di tengah ketegangan yang telah berlangsung cukup lama antara kedua provinsi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan yang menetapkan empat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian administratif dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan itu menuai penolakan keras dari pemerintah Aceh dan masyarakat setempat yang merasa hak historis dan administratif mereka diabaikan.
Baca Juga: Istana Tanggapi Kritik terhadap Fadli Zon soal Peristiwa Mei 1998: Jangan Terjebak Gosip Medsos
Wamendagri Bima Arya menegaskan, Kemendagri bersikap terbuka terhadap masukan dan data baru yang bisa menjadi bahan pertimbangan ulang.
Ia menyatakan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara matang dan tidak menutup kemungkinan dilakukan revisi jika ditemukan hal-hal yang lebih valid.
"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ujar Bima.
Baca Juga: KPK Awasi SPMB 2025, Temukan Indikasi Suap hingga Manipulasi Data
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah aktif membangun komunikasi dengan berbagai pihak terkait.
"Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR," tambahnya.***