nasional

Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh, Batalkan Kepmendagri Sebelumnya

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:30 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto. (ksp.go.id)

Redaksi88.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Empat pulau yang selama ini menjadi objek perselisihan, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, kini secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Baca Juga: Dubes Iran untuk RI Klaim Negaranya Akan Terus Bela Diri Selama Agresi Israel Berlanjut

Dalam kesempatan itu, hadir pula sejumlah tokoh penting, seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Prasetyo Hadi membeberkan bahwa keputusan ini telah diambil berdasarkan laporan, dokumen-dokumen, dan data-data pendukung yang telah dikaji secara menyeluruh. 

"Presiden telah memutuskan bahwa berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, pemerintah telah mengambil keputusan," ucap Prasetyo.

Baca Juga: Donald Trump Diberi Kesempatan Buka Jalur Diplomasi Perang Iran vs Israel, Meski Hanya Lewat Satu Panggilan Telepon

"Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," tegasnya.

Sebelumnya, polemik mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah administratif Sumut. 

Kepmendagri ini sontak menimbulkan kontroversi dan penolakan di tengah masyarakat. 

Dengan keputusan Presiden Prabowo ini, polemik tersebut diharapkan dapat mereda dan memberikan kepastian hukum atas wilayah administratif.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB