Redaksi88.com – Polemik panjang sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik akhir.
Presiden Prabowo Subianto secara tegas menetapkan bahwa empat pulau yang menjadi objek perselisihan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang secara resmi sah milik administratif Provinsi Aceh.
Keputusan bersejarah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem turut hadir dan menyambut keputusan tersebut dengan penuh suka cita.
"Hari ini mengukir sejarah antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara," kata Mualem dikutip Selasa 17 Juni 2025.
"Mudah-mudahan ini sudah tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Presiden dan Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh," imbuhnya.
Baca Juga: Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh, Batalkan Kepmendagri Sebelumnya
Mualem juga berharap agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam putusan ini, sembari menekankan pentingnya persatuan.
Sebelumnya, keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 sempat menimbulkan polemik karena keempat pulau tersebut ditetapkan sebagai wilayah administratif Sumut.
"Semoga tidak ada yang dirugikan, Aceh dan Sumatera Utara, yang terpenting pulau itu adalah dalam kategori NKRI," ujar Mualem.
Baca Juga: Dubes Iran untuk RI Klaim Negaranya Akan Terus Bela Diri Selama Agresi Israel Berlanjut
"Ke depan tidak ada lagi permasalahan aman, damai antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara," jelas Mualem, menegaskan semangat kebersamaan dalam bingkai NKRI.
Atas nama rakyat Aceh, Mualem tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo yang telah menyelesaikan sengketa ini.