nasional

Terbongkar Suap Hakim Rp4 Miliar demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacaranya Divonis 11 Tahun Penjara

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:07 WIB
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (pn-pontianak.go.id)

Redaksi88.com – Tabir gelap di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti akhirnya mulai terkuak.

Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, setelah dinyatakan terbukti melakukan suap kepada hakim demi mempengaruhi putusan perkara.

Lisa dinyatakan bersalah karena secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemufakatan jahat dan pemberian suap dalam kasus ini.

Baca Juga: Aturan Baru untuk ASN Resmi Terbit: Boleh WFA, Jam Kerja Kini Lebih Fleksibel

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan, dikutip pada Rabu 18 Juni 2025. 

Selain pidana penjara, Lisa Rachmat juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. 

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 14 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Jabar Gerebek Ruko Kasino di Bandung, 44 Tersangka Masuk Bui

Seperti diketahui, Lisa Rachmat bersama dengan Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Jumlah suap yang mengalir fantastis, mencapai Rp4 miliar. 

Uang pelicin tersebut ditujukan kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dengan tujuan agar memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU dalam ruang sidang.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB