Redaksi88.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu, 18 Juni 2025.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa peraturan ini mengatur tentang sistem kerja fleksibel, atau yang lebih dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA).
Baca Juga: Telisik Maksud Undangan Presiden Pezeshkian kepada Prabowo di Tengah Konflik Iran dan Israel
"Karena itu, fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam pernyataannya di Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Nanik menyebut, PermenPANRB No. 4 tahun 2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Dalam hal ini, fleksibilitas kerja ASN yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Baca Juga: Kejagung Sita Triliunan Rupiah dalam Kasus CPO Wilmar Group, Perkara Naik ke Kasasi
"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," imbuh Nanik.
Sebelumnya diketahui, aturan itu ditetapkan pada tanggal 16 April 2025 dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025. Peraturan ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja.
Penyesuaian pola kerja kedinasan yang lebih fleksibel juga telah dibahas oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini sejak awal tahun 2025.
Pembahasan itu menyusul langkah efisiensi atau pemangkasan anggaran usai ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai langkah efisiensi. Hal ini menurut Rini, boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.
Artikel Terkait
Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh, Batalkan Kepmendagri Sebelumnya
Pabrik Kimia Rp13 Triliun Dibangun, Danantara Gandeng Chandra Asri dan INA, Targetkan Ekonomi Tumbuh 8 Persen per Tahun
Gubernur Mualem Bicara Sejarah Baru setelah Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
Kejagung Sita Triliunan Rupiah dalam Kasus CPO Wilmar Group, Perkara Naik ke Kasasi
Telisik Maksud Undangan Presiden Pezeshkian kepada Prabowo di Tengah Konflik Iran dan Israel