nasional

Dalang Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:32 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (mahkamahagung.go.id)

Redaksi88.com – Skandal suap yang mencoreng integritas peradilan di Indonesia kembali terbongkar. 

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Zarof terbukti terlibat dalam praktik suap terhadap hakim yang berujung pada vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana kepada Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan, Rabu 18 Juni 2025.

Baca Juga: Terbongkar Suap Hakim Rp4 Miliar demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacaranya Divonis 11 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. 

Untuk diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim senilai Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur. 

Namun, dakwaan terhadap mantan pejabat MA itu tidak berhenti di situ.

Baca Juga: Aturan Baru untuk ASN Resmi Terbit: Boleh WFA, Jam Kerja Kini Lebih Fleksibel

JPU juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi fantastis sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. 

Jumlah tersebut diterima dari berbagai pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000," kata JPU.

Baca Juga: Polda Jabar Gerebek Ruko Kasino di Bandung, 44 Tersangka Masuk Bui

"Emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," JPU melanjutkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB