nasional

Hotman Tunjukkan Surat Panggilan sebagai Saksi Kasus Razman dan Ketua PN Jaksel: Akan Ada Tersangka

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:44 WIB
Potret pengacara Hotman Paris yang mendapatkan panggilan sebagai saksi atas kasus Razman Nasution. (Instagram.com / @hotmanparisofficial)

Redaksi88.com – Pengacara kondang Hotman Paris memberikan kabar terbaru terkait laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pengacara Razman Nasution.

Hotman mengungkapkan bahwa laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan atau "naik sidik", yang artinya penyelidikan telah berlanjut secara lebih mendalam.

Ia juga menyebut telah menerima surat panggilan dari Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, MK Soroti Beban Kerja Penyelenggara hingga Kejenuhan Pemilih

“Saya menerima surat panggilan sebagai saksi dari Mabes Polri terkait dengan laporan Ketua PN Jakarta Selatan terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di Instagram pada Sabtu, 28 Juni 2025.

“Tindakannya yang berteriak dengan mengatakan koruptor di depan hakim serta dilakukan secara live di TikTok, ternyata kasusnya sudah naik sidik,” imbuhnya.

Hotman kemudian mengatakan bahwa setelah ini, kemungkinan akan ada penetapan tersangka.

Baca Juga: Bantah Rencana Trump, Araghchi Tegaskan Iran Tak Berniat Mulai Lagi Bahas Kesepakatan Nuklir dengan AS

“Saya dipanggil lagi sebagai saksi, artinya dalam waktu dekat bakal ada tersangka,” tambahnya

Ia lantas menyinggung tentang hukum yang harus ditegakkan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan marwah pengadilan.

“Jadi, memang waktunya hukum harus tegas, marwah pengadilan harus dipertahankan karena wibawa itu sangat perlu,” tuturnya.

Baca Juga: Cerita Pramono soal Taman 24 Jam di Lapangan Banteng, Terinspirasi dari London

Seperti diketahui, Razman dilaporkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan menghina badan hukum.

Selain itu juga dianggap telah membuat keributan dan melakukan penghinaan pada badan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB