REDAKSI88.com – Polda Lampung mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis melalui grup Facebook.
Dua grup berjudul “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung New” menjadi sarana aksi ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, bersama Dirreskrimsus, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, membeberkan hasil penyelidikan dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).
“Tim Siber berhasil mengamankan 3 tersangka yang terlibat dalam aktivitas penyebaran konten pornografi sesama jenis melalui grup Facebook,” tegas Yuyun.
Polisi mengungkap modus operandi pelaku mencakup pembuatan grup, distribusi konten porno, hingga indikasi prostitusi online.
Ketiga tersangka diamankan di Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi Dahsyat, Kolom Abu Membumbung Tinggi Hingga 19 Ribu Meter
“Modus operandi meliputi pembuatan grup, distribusi konten, hingga praktik prostitusi terselubung,” tambah Yuyun.
Para tersangka dijerat dengan UU No. 1/2024 tentang ITE dan UU No. 44/2008 tentang Pornografi.
Polda Lampung mengancam akan memperketat patroli siber guna memberantas konten asusila dan kejahatan digital lainnya.
Langkah ini menjadi sinyal keras bagi pelaku kejahatan siber agar tidak memanfaatkan media sosial untuk aktivitas ilegal.***