nasional

Polda Lampung Bekuk Tiga Pelaku Penyebar Pornografi Sesama Jenis via Grup Facebook

Selasa, 8 Juli 2025 | 11:00 WIB
Polisi telah meringkus tiga orang yang diduga terlibat tindak penyebaran konten pornografi di sosial media. (Instagram/humas_poldalampung)

REDAKSI88.com – Polda Lampung mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis melalui grup Facebook.

Dua grup berjudul “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung New” menjadi sarana aksi ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, bersama Dirreskrimsus, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, membeberkan hasil penyelidikan dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Gagalkan Sabu Rp5 Triliun hingga Sita Aset Rp16,84 T, Ini Catatan Rekor Pemberantasan Narkoba Pemerintah

“Tim Siber berhasil mengamankan 3 tersangka yang terlibat dalam aktivitas penyebaran konten pornografi sesama jenis melalui grup Facebook,” tegas Yuyun.

Polisi mengungkap modus operandi pelaku mencakup pembuatan grup, distribusi konten porno, hingga indikasi prostitusi online.

Ketiga tersangka diamankan di Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi Dahsyat, Kolom Abu Membumbung Tinggi Hingga 19 Ribu Meter

“Modus operandi meliputi pembuatan grup, distribusi konten, hingga praktik prostitusi terselubung,” tambah Yuyun.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 1/2024 tentang ITE dan UU No. 44/2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Banjir Rob Mengintai! Ancam Pesisir Jakarta hingga 13 Juli, BPBD Sebut Dipicu Pasang Laut dan Bulan Purnama

Polda Lampung mengancam akan memperketat patroli siber guna memberantas konten asusila dan kejahatan digital lainnya.

Langkah ini menjadi sinyal keras bagi pelaku kejahatan siber agar tidak memanfaatkan media sosial untuk aktivitas ilegal.***

Tags

Terkini