Redaksi88.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Menurut Mahfud, kebijakan tersebut tidak hanya berdasar konstitusi, tetapi juga membawa dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Pemberian abolisi dan amnesti itu sangat tepat di situasi sekarang, dan memang bermanfaat bagi pembangunan hukum. Ada dasar konstitusinya, bahkan di filsafat hukumnya juga,” ujar Mahfud dalam siniar podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar bentuk pengampunan, melainkan bagian dari strategi penegakan hukum secara menyeluruh.
"Saya sebagai ahli hukum menyatakan salut kepada Presiden, yang mengambil langkah tepat di waktu yang tepat, ketika situasi genting penegakan hukum yang sedang menghadapi ancaman," jelas Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menyadari bahwa keputusan tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Baca Juga: Heboh Penangkapan Ikan Patin Kuning Raksasa 45 Kg di Sungai Mahakam, Warga Sebut ‘Ikan Monster’
"Saya tidak pernah membela orang yang dihukum karena korupsi. Malah saya bersyukur ketika orang dihukum karena korupsi. Tapi dalam kasus ini, saya berpendapat tidak boleh kasus Tom Lembong dan Hasto itu berjalan terus tanpa penyelesaian elegan," katanya.
Ia juga menyoroti bahwa proses hukum terhadap kedua tokoh itu sejak awal sarat dengan muatan politis yang sulit dipisahkan.
"Bagaimana pun, kesan politisasinya tidak mungkin dihilangkan dari siapa pun. Karena itu, langkah pemerintah menjadi jalan tengah yang penting," tambah Mahfud.
Baca Juga: Viral! Dugaan Kericuhan Liga Tarkam di Tegal, Personel TNI Sampai Terjatuh saat Redam Penonton
Sebelumnya diketahui, pemerintah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti kepada mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Juli 2025.