Salut ke Prabowo Soal Abolisi dan Amnesti, Mahfud MD: Langkah Tepat di Situasi Genting Penegakan Hukum

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:12 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan).  (Instagram.com/@prabowo - YouTube.com / Mahfud MD Official)
Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan). (Instagram.com/@prabowo - YouTube.com / Mahfud MD Official)

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. 

Baca Juga: Minat Masyarakat Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka Membludak, Mensesneg Ungkap Pendaftaran Undangan Mungkin Dibuka Kembali

Meski begitu, ia mengajukan banding karena tidak menerima putusan tersebut. Dengan abolisi, seluruh proses hukum yang melibatkan dirinya resmi dihentikan. 

Sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. 

Amnesti yang diberikan pemerintah membuatnya tidak perlu menjalani sisa hukuman. 

Sejak abolisi dan amnesti itu ditetapkan, keduanya kini telah resmi bebas dari rumah tahanan. 

Langkah tersebut juga dilakukan bersamaan dengan pengampunan terhadap 1.115 narapidana lain.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X