Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Meski begitu, ia mengajukan banding karena tidak menerima putusan tersebut. Dengan abolisi, seluruh proses hukum yang melibatkan dirinya resmi dihentikan.
Sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Amnesti yang diberikan pemerintah membuatnya tidak perlu menjalani sisa hukuman.
Sejak abolisi dan amnesti itu ditetapkan, keduanya kini telah resmi bebas dari rumah tahanan.
Langkah tersebut juga dilakukan bersamaan dengan pengampunan terhadap 1.115 narapidana lain.***
Artikel Terkait
Jadi Isu Panas! Ini Tanggapan Istana soal Polemik Royalti Lagu yang Diputar di Kafe
Minat Masyarakat Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka Membludak, Mensesneg Ungkap Pendaftaran Undangan Mungkin Dibuka Kembali
Viral! Dugaan Kericuhan Liga Tarkam di Tegal, Personel TNI Sampai Terjatuh saat Redam Penonton
Heboh Penangkapan Ikan Patin Kuning Raksasa 45 Kg di Sungai Mahakam, Warga Sebut ‘Ikan Monster’
Kebocoran Gas Diduga Picu Ledakan di Area Pertamina EP Subang, Satu Karyawan Alami Luka Bakar 80 Persen