Redaksi88.com – Bupati Pati, Sudewo, menyampaikan permintaaan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang disebut dapat mencapai 250 persen.
Permintaan maaf itu disampaikan usai terjadinya kericuhan antara warga dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa, 5 Agustus 2025 lalu.
Menurut Sudewo, langkah yang dilakukan Satpol PP murni untuk menjaga ketertiban.
"Tidak bermaksud melakukan perampasan, hanya ingin memindahkannya supaya tidak mengganggu kirab boyongan," ujar Sudewo dalam unggahan Instagram @humaspati, Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia juga meluruskan pernyataannya yang sempat memicu kontroversi, terutama mengenai perkiraannya bahwa 5.000 hingga 50.000 massa dipersilakan hadir dalam aksi penyampaian aspirasi.
Sudewo menegaskan, ucapannya itu tidak dimaksudkan untuk menantang masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan kenaikan tarif pajak.
Baca Juga: Naik Kereta Cepat Whoosh, Antusias Warga Ketemu Prabowo Saat Kembali ke Jakarta
"Saya tidak menantang rakyat, saya hanya ingin menyampaikan supaya demo berjalan lancar," jelasnya.
Terkait kebijakan PBB, Sudewo menegaskan bahwa kenaikan hingga 250 persen bukan berlaku untuk semua objek pajak.
"Kenaikan 250 persen itu tidak semuanya, itu hanya maksimal. Yang di bawah 50 persen, 100 persen banyak," ungkapnya.
Baca Juga: Viral! ‘ODGJ’ Tampak Waras, Pria Joget TikTok di Pinggir Jalan Jadi Sorotan Warganet
Ia pun membuka peluang untuk meninjau ulang kebijakan tersebut jika terbukti memberatkan masyarakat.
"Kalau memang ada yang nuntut 250 persen itu diturunkan, akan saya tinjau ulang," tambahnya.