Bupati Pati Minta Maaf, Klarifikasi Pernyataan Soal Demo Kenaikan Tarif Pajak 250 Persen

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:02 WIB
Bupati Pati, Sudewo klararifikasi dan sampaikan permintaaan maaf atas pernyataannya yang menuai polemik. (Kolase foto/Instagram.com/@faktaindo)
Bupati Pati, Sudewo klararifikasi dan sampaikan permintaaan maaf atas pernyataannya yang menuai polemik. (Kolase foto/Instagram.com/@faktaindo)

Redaksi88.com – Bupati Pati, Sudewo, menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang menuai polemik karena dinilai menantang warga untuk menggelar aksi demo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah viralnya video di media sosial yang memperlihatkan kericuhan dalam Aksi Bela Rakyat Pati di kawasan Alun-Alun Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, 5 Agustus 2025 lalu.

Dalam konferensi pers di Pendopo Pati, Kamis (7/8/2025), Sudewo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menantang rakyat.

Baca Juga: 7 Kesalahan Finansial yang Sering Dilakukan Kelas Menengah, dari Utang Konsumtif hingga Gaya Hidup Demi Gengsi

 “Saya minta maaf. Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud menantang rakyat, mosok rakyat saya tantang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pernyataan yang beredar itu sebenarnya bertujuan agar aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan aspirasi yang disampaikan benar-benar berasal dari masyarakat, bukan dimanfaatkan pihak lain. 

Sudewo juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi usai penertiban donasi oleh Satpol PP terhadap massa Masyarakat Pati Bersatu.

Baca Juga: Laga Pemanasan Seru! Timnas Indonesia Tantang Kuwait di Surabaya, Ini Jadwalnya

Bupati Pati tersebut mengakui masih banyak kekurangan dalam kepemimpinannya dan menyatakan kesiapannya menerima kritik demi perbaikan.

Kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang diberlakukan pemerintah daerah menjadi pemicu utama gelombang protes. Kenaikan ini dianggap terlalu tinggi dan memberatkan, terutama bagi masyarakat kecil.

Menanggapi penolakan tersebut, Sudewo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah 14 tahun tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Viral! Dugaan Kericuhan Aksi Bela Rakyat Pati Soal Kenaikan Tarif Pajak 250 Persen, Satpol PP Bubarkan Posko dan Sita Ratusan Dus Air Mineral

 “Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar 250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik. PBB Kabupaten Pati hanya sebesar 29 miliar, di Kabupaten Jepara 75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara,” jelasnya.

Menurutnya, penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan rumah sakit. Namun, kebijakan tersebut justru memicu penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X