Mereka adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.
Baca Juga: Viral, Mobil Listrik BYD Tersambar Petir Tiga Kali Berturut-turut di Rest Area
Sebelumnya, pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafli, menilai salah satu hakim telah mengabaikan prinsip presumption of innocent dan justru menerapkan presumption of guilty.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya, padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ucap Zaid kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada 4 Agustus 2025.***