Redaksi88.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Sebanyak 516 kilogram sabu disita dari tujuh tersangka yang merupakan bagian dari jaringan internasional.
Barang terlarang tersebut rencananya akan diedarkan pelaku melalui platform e-commerce dan pasar gelap, dengan memanfaatkan teknologi untuk mengelabui aparat.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DJKA, KPK: Pengembalian Tak Hapus Pidananya
"Siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce," tegas Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, kepada awak media di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
David menjelaskan, para tersangka awalnya memasarkan narkoba melalui media sosial (medsos) seperti Instagram dan TikTok.
Transaksi dilakukan dengan sistem tempel, di mana penjual meletakkan barang di lokasi tertentu, lalu pembeli mengambilnya tanpa tatap muka.
Baca Juga: Mpok Alpa Meninggal Dunia, Raffi Ahmad dan Sule Tak Menyangka Hinga Kenang Kebaikan Sang Komedian
"Ini ada yang melalui Instagram, TikTok, dan sebagainya. Semua kamuflase, tidak vulgar," ujarnya.
Lebih lanjut, David mengungkapkan bahwa jaringan ini menerapkan sistem sel terputus untuk menghindari pelacakan polisi.
Selain itu, Ia juga menyebut bahawa nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp516 miliar.
Baca Juga: Proyek Kereta Api Trans Borneo Masuki Tahap Studi Kelayakan, Rampung 2026
"Sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim, maupun nanti dengan penerima. Dia akan sistem drop point di satu titik. Jadi semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita sistem tempel," imbuhnya.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsiber) terus memantau aktivitas jaringan narkoba di dunia maya, termasuk transaksi yang dilakukan melalui e-commerce.