Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.***
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.***
Artikel Terkait
Kabar Kenaikan Gaji ASN Bakal Ada di Pidato Prabowo Besok? Begini Jawaban Istana
Ketua Komisi XIII DPR Tolak Wacana Pembayaran Royalti Lagu di Acara Pernikahan, Sebut Tak Sesuai Kultur Indonesia
Proyek Kereta Api Trans Borneo Masuki Tahap Studi Kelayakan, Rampung 2026
Mpok Alpa Meninggal Dunia, Raffi Ahmad dan Sule Tak Menyangka Hinga Kenang Kebaikan Sang Komedian
Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DJKA, KPK: Pengembalian Tak Hapus Pidananya