Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu Lewat E-Commerce dan Media Sosial

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:37 WIB
Tangkapan layar konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional.  (Instagram.ccom/@poldametrojaya)
Tangkapan layar konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. (Instagram.ccom/@poldametrojaya)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X