Redaksi88.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan ada aturan baru dalam pembelian gas LPG 3 kilogram (kg).
Bahlil menyebut bahwa mulai tahun 2026, masyarakat hanya bisa membeli gas LPG 3 kg dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mencegah penyaluran gas bersubsidi tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Libatkan TNI dalam Pengamanan Demo 25 Agustus di DPR, Polri Sebut Sudah Sesuai SOP
Dengan sistem berbasis NIK, diharapkan kalangan masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas tidak lagi menggunakan gas LPG 3 kg di tahun 2026.
Data mengenai kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg nantinya akan mengacu pada data tunggal yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," ujar Bahlil kepada wartawan di Istana Negara, Senin petang, 25 Agustus 2025.
Ia menambahkan, untuk regulasi pembelian saat ini masih dalam tahap perumusan untuk diterapkan.
"Teknisnya lagi diatur," imbuhnya.
Selain gas LPG 3 kg, pemerintah saat ini juga memperketat distribusi BBM bersubsidi.
Pasalnya, baik gas maupun BBM bersubsidi sekarang ini dinilai masih sering tidak tepat sasaran.***