Redaksi88.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara terkait aksi demo 25 Agustus 2025 di depan gedung DPR yang sempat berujung ricuh.
Unjuk rasa pada Senin itu menyebabkan sejumlah kerusakan, mulai dari gerbang DPR hingga separator busway.
Menanggapi aksi tersebut, Hasan menyatakan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara.
Baca Juga: 5 Cara Menyusun Strategi Bisnis dengan Bantuan AI, dari Riset Pasar hingga Membangun Brand yang Kuat
Namun, ia mengingatkan agar aksi tetap dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan kerusakan.
“Gini, kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasi dijamin oleh Undang Undang,” ujar Hasan Nasbi di kantor PCO, Selasa, 26 Agustus 2025.
“Tapi kalau merusak, ya tidak dijamin oleh Undang Undang, maksudnya tidak disuruh Undang Undang, itu berbeda dengan penyampaian pendapat,” imbuhnya.
Baca Juga: Heboh Isu Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Istana dan BPOM Siap Turun Tangan
Menurutnya, kalau aksi berubah menjadi anarkis hingga merusak fasilitas umum, maka hal tersebut sudah tidak termasuk dalam kategori penyampaian pendapat.
“Aspirasinya saya yakin sudah sampai ke pihak yang ingin didengar, kita yakin sampai,” ucapnya.
“Jadi pemerintah melihat demonstrasi itu usaha menyampaikan aspirasi tapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan sampai merugikan kepentingan orang lain, gitu kira-kira,” jelasnya.
Diketahui, salah satu tuntutan dalam demo 25 Agustus adalah penghapusan tunjangan anggota DPR yang menuai kritik publik.
Beberapa tunjangan dinilai sebagai bentuk pemborosan di tengah kebijakan efisiensi dan kondisi masyarakat saat ini.***