Dugaan Korupsi Perjadin DPRD 2023, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:13 WIB
Press Release Kejari Bengkulu Utara terkait dugaan kasus korupsi perjadin DPRD Bengkulu Utara tahun 2023. (Piliank)
Press Release Kejari Bengkulu Utara terkait dugaan kasus korupsi perjadin DPRD Bengkulu Utara tahun 2023. (Piliank)

REDAKSI88.com - Kejaksaan Negeri/Kejari Bengkulu Utara kembali menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi perjadin DPRD Bengkulu Utara tahun 2023, pada Selasa 26 Agustus 2025.

Dalam keteranganya Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan mengatakan ketiga tersangka merupakan dua orang ASN dan satu orang pekerja swasta. 

"Tersangka P merupakan ASN dan menjabat PPTK dari bulan Januari hingga Mei 2023, dan tersangka Y yang juga PPTK melanjutkan kegiatan dari bulan Mei hingga Desember 2023, dan tersangka HM merupakan pihak ketiga rental kendaraan," ujarnya. 

Baca Juga: Kasus Korupsi SPPD Fiktif Terungkap! Ini Kata Kajari Soal Dua Pejabat Bengkulu Utara yang Ditahan

Ristu menjelaskan penetapan tiga orang tersangka merupakan rangkaian dari penempatan tersangka sebelumnya, yakni EF mantan sekretaris dewan dan AF mantan bendahara pengeluaran. 

"Jadi, terkait kasus perjadin sekretariat DPRD Bengkulu Utara Kejari Bengkulu Utara sudah menetapkan lima tersangka," kata Ristu. 

Ristu menambahkan, dalam penanganan kasus ini Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa 146 saksi dan menghadirkan 4 orang saksi ahli. 

Baca Juga: Penyidikan Masih Berlanjut! Siapa Dalang di Balik Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara yang Rugikan Negara?

"Dalam penanganan perkara ini, setelah dilakukan pemeriksaan sedikitnya 121 orang telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.733.875.900," jelasnya.

Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi perjadin DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 yang ditangani Kejari Bengkulu Utara, hingga kini masih maraton melakukan pemeriksaan guna melakukan pengembangan.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X