REDAKSI88.com - Kejaksaan Negeri/Kejari Bengkulu Utara kembali menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi perjadin DPRD Bengkulu Utara tahun 2023, pada Selasa 26 Agustus 2025.
Dalam keteranganya Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan mengatakan ketiga tersangka merupakan dua orang ASN dan satu orang pekerja swasta.
"Tersangka P merupakan ASN dan menjabat PPTK dari bulan Januari hingga Mei 2023, dan tersangka Y yang juga PPTK melanjutkan kegiatan dari bulan Mei hingga Desember 2023, dan tersangka HM merupakan pihak ketiga rental kendaraan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi SPPD Fiktif Terungkap! Ini Kata Kajari Soal Dua Pejabat Bengkulu Utara yang Ditahan
Ristu menjelaskan penetapan tiga orang tersangka merupakan rangkaian dari penempatan tersangka sebelumnya, yakni EF mantan sekretaris dewan dan AF mantan bendahara pengeluaran.
"Jadi, terkait kasus perjadin sekretariat DPRD Bengkulu Utara Kejari Bengkulu Utara sudah menetapkan lima tersangka," kata Ristu.
Ristu menambahkan, dalam penanganan kasus ini Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa 146 saksi dan menghadirkan 4 orang saksi ahli.
"Dalam penanganan perkara ini, setelah dilakukan pemeriksaan sedikitnya 121 orang telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.733.875.900," jelasnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi perjadin DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 yang ditangani Kejari Bengkulu Utara, hingga kini masih maraton melakukan pemeriksaan guna melakukan pengembangan.***
Artikel Terkait
Momen Haru: Prabowo Berlutut Anugerahkan Bintang Jasa untuk Teungku Nyak Sandang, Penyumbang Pesawat Pertama RI
Soal Anggaran Giant Sea Wall hingga Industri Mineral, Begini Tanggapan Sri Mulyani
Food Tray MBG yang Impor dari China Diduga Mengandung Babi, IPNU Desak Pemerintah Tuk Pakai Produk Lokal
Libatkan TNI dalam Pengamanan Demo 25 Agustus di DPR, Polri Sebut Sudah Sesuai SOP
Bahlil: Tahun Depan Beli Gas 3 Kg Harus Pakai NIK
Di Hadapan DPR, Wamendagri Sebut PBB-P2 Masih Jadi Andalan Utama PAD